Find Us On Social Media :

Kakek 71 Tahun Jadi Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Manggarai-Bogor, di Ponselnya Ada Foto Bagian Tubuh Korban

By None, Sabtu, 12 Januari 2019 | 07:35 WIB

Ilustrasi - Kakek 71 Tahun Jadi Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Manggarai-Bogor, di Ponselnya Ada Foto Bagian Tubuh Korban

Grid.ID - Seorang perempuan penumpang kereta rel listrik (KRL) berinisial AD (19) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria paruh baya, Teguh Untung Nugroho (71) pada Jumat (11/1/2019).

VP Komunikasi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Eva Chairunisa mengatakan, pelaku mengambil gambar bagian tubuh korban menggunakan sebuah ponsel.

"Pelaku mengambil foto bagian tubuh korban dan korban tidak terima," ujar Eva kepada Kompas.com, Jumat.

Eva menjelaskan, kejadian berawal saat korban naik KRL dari Stasiun Manggarai menuju Stasiun Bogor.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Terancam Hukuman Penjara 6 Bulan dan Denda 500 Juta

Saat perjalanan, korban melihat pelaku yang memiliki gelagat mencurigakan.

Tak berselang lama, korban melihat pelaku tengah mengambil gambar bagian tubuhnya.

Korban melaporkan kejadian itu ke petugas keamanan kereta.

Kemudian petugas menurunkan pelaku dan korban di Stasiun Pasar Minggu untuk dimintai keterangan.

Baca Juga : Dirasa Tak Adil oleh Berbagai Pihak, Kini Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Baiq Nuril Jadi Sorotan Media Asing

Petugas memeriksa ponsel pelaku dan ditemukan foto bagian tubuh korban di dalam ponsel tersebut.

Meski pelaku mengakui perbuatannya, korban enggan untuk melanjutkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku hanya menandatangani surat pernyataan di atas materai yang berisi tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga : Hotman Paris Diskusikan Norma Hukum Bersama Sang Putra Terkait Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Terancan Dipenjara

Eva mengatakan, pihaknya menyayangkan korban yang enggan untuk melaporkan pelaku ke jalur hukum.

"Kami dari sisi operator sarana juga tidak bisa melanjutkan ke pihak berwajib satu arah, harus ada laporan korban," ujar Eva.

"Intinya, kami mengajak pengguna jasa agar mau melanjutkan kasus-kasus kriminal yang tertangkap di KRL atau stasiun untuk melanjutkan ke pihak berwajib agar pelaku mendapatkan efek jera," kata Eva.

(*)

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul,

Perempuan Penumpang KRL Manggarai-Bogor Dilecehkan Kakek 71 Tahun