“Kami akan minta keterangan pacar terduga, bagaimana sampai terduga pelaku ini bisa hamil,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, seperti yang dikutip Grid.ID dari Surya Malang, Sabtu (12/1/2019).
Pada Jumat (11/1/2018) malam kemarin, pihak kepolisian telah selesai melakukan otopsi pada jenazah bayi yang dilahirkan Kiki.
Baca Juga : Saat Istri Berjuang Melahirkan, Tarra Budiman Bisikkan Janji
Dari hasil otopsi yang dilakukan di Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ) RSUD Iskak Tulungagung, ditemukan tanda kekerasan pada tubuh bayi.
Di bagian leher sang bayi terdapat luka bekas cekikan dan terjadi pendarahan di bagian perut.
Rupanya bayi tersebut mati lemas akibat dicekik ibunya sendiri, sedangkan pendarahan di perut diduga akibat tubuh sang bayi dipaksa masuk ke dalam WC.
“Cekikan itu yang membuat bayi mati lemas,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono, selepas otopsi.
“Karena dipaksa masuk ke dalam lubang closet itulah timbul pendarahan di perut bayi,” tambah AKP Hendro.
Sedangkan menurut pengakuan Kiki, saat sang bayi lahir, ia langsung mengangkat bayinya dengan tangan kiri.
Baca Juga : Tak Pernah Terlihat, Kabar Risty Tagor Melahirkan Bikin Kaget Tetangga
Bayi dengan panjang 49 cm dan berat 2,8 kg tersebut sempat menangis sesaat setelah dilahirkan serta tali pusar putus dengan sendirinya.
Agar sang bayi tidak menangis, Kiki lalu menyiramkan air ke arah bayinya.
Kiki mengungkapkan bahwa bayi tersebut jatuh ke dalam WC.
“Pengakuannya, bayi itu kemudian jatuh ke dalam closet,” ungkap AKP Hendro.
Baca Juga : Sebulan Pasca Melahirkan, Cici Panda Langsung Lanjut Kerja
Selama di dalam WC Kiki menyalakan kran air sehingga suara tangisan bayi tak terdengar dari luar.
Setelah mengumpulkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa sang bayi telah dibunuh, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan status Kiki.
Telah dilakukan pula tes DNA untuk memastikan bahwa Kiki adalah orang tua bayi malang tersebut atau tidak.
Baca Juga : Herfiza dan Natasha Rizky Melahirkan Bersamaan, Ricky Harun Ungkap Perjuangan Mereka
Jika Kiki terbukti telah membunuh bayi tersebut, ia akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, Pasal 80 ayat 3 dan 4, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dan jika tes DNA membuktikan Kiki adalah ibu dari bayi tersebut, Kiki terancam mendapat hukuman lebih berat. (*)