AT ditangkap polisi 8 hari pasca-kejadian yakni Jumat 11 Januari 2019 oleh tim URC di Sumompo.
AT saat itu bersama korban.
Hasil penyelidikan polisi, AT juga ternyata pernah menghamili seorang wanita saat dia bekerja di Papua.
Namun AT melarikan diri dan pulang ke Tomohon.
Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait mengakui adanya penangkapan terhadap AT atas dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
"Kami sedang lakukan pemeriksaan," kata AKBP Raswin Sirait. (*)
Artikel ini telah tayang di Manado Tribunnews dengan judul, "Kronologi Pemerkosaan Siswi SMA Tomohon: Pelaku Lakukan Aksinya di Gubuk hingga Bawa Lari Korban"