Baca Juga : Sejak Kehilangan Ibunda, Roro Fitria Tak Lagi Bersemangat Untuk Bebas dari Narkoba
"Sehingga pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding," lanjut Imam.
Dikutip dari Tribunnews pada Kamis (18/01/2019) lalu, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba yang menjerat dirinya.
Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo menjatuhkan pidana kepada Roro Fitria dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Baca Juga : Sering Lupa Makan, Selama di Rutan Roro Fitria Malah Konsumsi Bunga Kantil
Hukuman empat tahun penjara ini dijatuhkan dengan dipotong masa tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.
Baca Juga : Ruben Onsu Dibuat Gemas dengan Alasan Roro Fitria Konsumsi Narkoba
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukuman penjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar. (*)