Laporan Wartawan Grid.Id - Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Meski pengajuan banding Roro Fitria ditolak, kini sang artis masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi membenarkan terkait pengajuan banding Roro Fitria ditolak oleh Majelis Hakim.
Dia juga menjelaskan terkait pengajuan banding Roro Fitria, dirinya baru akan membahas langkah selanjutnya dengan sang artis Senin nanti.
Baca Juga : Setelah Jenguk Roro Fitria, Ruben Onsu Kini Jenguk Augie Fantinus di Tahanan
Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (12/1/2019), Asgar menjelaskan bahwa sebenarnya Roro Fitria tidak ingin mengajukan banding.
"Dia sebelumnya memang sempat bilang, banding tak usah diurus tapi kami kan dari penasehat memberikan haknya Nyai, Jaksa kan banding," ujar Asgar.
Meski pengajuan bandingnya ditolak, Roro tetap menjalani hukuman sesuai dengan tingkat pertama.
Baca Juga : Usai Dijenguk Ruben Onsu, Roro Fitria Mulai Banyak Terima Tamu di Rutan
"Banding kan biasanya diperberat tapi keputusannya sama lah dengan tingkat pertama," ungkap Asgar.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Imam Sungudi, dengan Anggota Achmad Yusak dan Haryono memutuskan untuk menolak banding dari Roro Fitria.
"Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum," demikian bunyi putusan seperti dilansir dari website Pengadilan Tinggi.
Baca Juga : Sejak Kehilangan Ibunda, Roro Fitria Tak Lagi Bersemangat Untuk Bebas dari Narkoba
"Sehingga pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding," lanjut Imam.
Dikutip dari Tribunnews pada Kamis (18/01/2019) lalu, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba yang menjerat dirinya.
Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo menjatuhkan pidana kepada Roro Fitria dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Baca Juga : Sering Lupa Makan, Selama di Rutan Roro Fitria Malah Konsumsi Bunga Kantil
Hukuman empat tahun penjara ini dijatuhkan dengan dipotong masa tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.
Baca Juga : Ruben Onsu Dibuat Gemas dengan Alasan Roro Fitria Konsumsi Narkoba
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukuman penjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar. (*)