Grid.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.
Nah, pemberlakuan registrasi kartu pelanggan komunikasi sudah mulai dilaksanakan pada Selasa (31/10/2017).
Hal itu tampak pada postingan instastory instagram akun resmi Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia @kemenkominfo, pada pukul 23.20.
Dengan pertanyaan "Apakah ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi?".
Terlampir berserta jawaban.
Ya, ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan proses registrasi, sebagai berikut :
Untuk Calon Pelanggan, kartu tidak dapat aktif.
Untuk Pelanggan Lama, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap.
(BACA : Gadis Polos yang Dipeluk Raffi Ahmad ini Sekarang Berubah Jadi Cantik Banget, Mau Nikah Juga loh! )
a. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
b. Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin a.