Find Us On Social Media :

Segera Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Jika Sanksi Ini Tak Ingin Kamu Dapatkan

By Arif B Setyanto, Rabu, 1 November 2017 | 20:47 WIB

Ribuan kartu SIM untuk memuat Like palsu

c. Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud.

Begitulah sanksi bagi yang tidak melakukan registrasi jasa pelanggan.

(BACA : Ketika Minum ASI, Tubuh Bayi Ini Membiru Kemudian Meninggal, Ternyata Ini yang Terjadi Saat Ibunya Menyusui )

Segera lakukan registrasi ulang.(*)

Artikel Ini Pernah Tayang di Tribun Jateng dengan Judul "Tak Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar? 3 Tahapan Sanksi Ini Siap Menanti"