Untuk itu, tim berkoordinasi dengan Polres Kuansing untuk menyelidiki pelaku pembantai Rangkong tersebut.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan kepolisian Polres Kuasing, pelaku dapat ditangkap.
Baca Juga : Tiga Hari Berturut-turut Warga Temukan 8 Mayat Misterius Terapung di Perairan Bengkalis, Riau
Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Kuansing yang telah membantu menangkap pelaku," ucap Dian.
Sebab, kata dia, burung Rangkong adalah satwa yang dilindungi UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
"Rencananya pada Selasa (15 /1/2019) nanti penyidik Polres Kuansing akan ke Kantor BBKSDA Riau untuk BAP saksi ahli," tutup Dian.
Baca Juga : Diduga Sedang Mencari Makan, Belasan Gajah Liar Masuk ke Perkebunan Warga di Riau
Dibunuh untuk dikonsumsi Secara terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Mustofa mengatakan, pelaku Arhedi ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana membunuh satwa dilindungi di wilayah Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.
"Berdasarkan keterangan pelaku (Arhedi), burung Rangkong ditangkap oleh temannya berinisial OY dengan menggunakan ketapel pada hari Selasa 8 Januari kemarin.
Namun, rekannya OY saat ini melarikan diri dan sudah kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Mustofa pada wartawan, Sabtu.
Baca Juga : Bocah 7 Tahun di Riau Tewas Diterkam Buaya, Sang Ibu Sempat Lihat Korban Hilang Dalam Air
Pelaku, sambung dia, juga mengaku membunuh Rangkong untuk dikonsumsi bersama-sama di pondok tempat mereka bekerja menderes karet di Gunung Toar.