Grid.ID - Pelaku pembantaian burung Rangkong (Bucheros sp.) di Riau yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku yang bernama Arhedi (29) adalah warga asal Desa Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku ditangkap polisi saat berada di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Gunung Toar, Kuansing pada Jumat (11/1/2019) malam.
Baca Juga : Mengaku Tak Betah Tinggal di Rumah, Seorang Pria di Riau Pamit Cari Rumput lalu Ditemukan Tewas Gantung Diri
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti potongan tubuh Rangkong yang sudah dibantai pelaku.
Saat diamankan di Polres Kuansing," sebut Dian.
Dijelaskan dia, pelaku membantai seekor Rangkong, yang merupakan satwa dilindungi, kemudian pamer di media sosial Facebook.
Baca Juga : Sedang Gali Sumur, Warga Pulau Burung Riau Kaget Galiannya Malah Mengeluarkan Api!
"Aksi pembantaian unggas itu diunggah oleh akun Facebook berinisial OG alias Oyon pada Selasa 8 Januari 2019. Kemudian kita mendapat informasi bahwa aksi tersebut terjadi di Riau," sebut Dian.
Pada Kamis (9/1/2019), lanjut dia, Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau Mulyo Hutomo memerintahkan tim untuk menelusuri keberadaan pelaku.
Baca Juga : Polda Riau Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia Yang Dikendalikan Dari Dalam Penjara
"Setelah dicek ke wilayah Kuasing, tim tidak berhasil menemukan pelaku. Meskipun perangkat desa dan beberapa warga sudah diminta informasi," kata Dian.
Untuk itu, tim berkoordinasi dengan Polres Kuansing untuk menyelidiki pelaku pembantai Rangkong tersebut.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan kepolisian Polres Kuasing, pelaku dapat ditangkap.
Baca Juga : Tiga Hari Berturut-turut Warga Temukan 8 Mayat Misterius Terapung di Perairan Bengkalis, Riau
Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Kuansing yang telah membantu menangkap pelaku," ucap Dian.
Sebab, kata dia, burung Rangkong adalah satwa yang dilindungi UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
"Rencananya pada Selasa (15 /1/2019) nanti penyidik Polres Kuansing akan ke Kantor BBKSDA Riau untuk BAP saksi ahli," tutup Dian.
Baca Juga : Diduga Sedang Mencari Makan, Belasan Gajah Liar Masuk ke Perkebunan Warga di Riau
Dibunuh untuk dikonsumsi Secara terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Mustofa mengatakan, pelaku Arhedi ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana membunuh satwa dilindungi di wilayah Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.
"Berdasarkan keterangan pelaku (Arhedi), burung Rangkong ditangkap oleh temannya berinisial OY dengan menggunakan ketapel pada hari Selasa 8 Januari kemarin.
Namun, rekannya OY saat ini melarikan diri dan sudah kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Mustofa pada wartawan, Sabtu.
Baca Juga : Bocah 7 Tahun di Riau Tewas Diterkam Buaya, Sang Ibu Sempat Lihat Korban Hilang Dalam Air
Pelaku, sambung dia, juga mengaku membunuh Rangkong untuk dikonsumsi bersama-sama di pondok tempat mereka bekerja menderes karet di Gunung Toar.
"Mereka menyembelih Rangkong menggunakan parang.
Namun, sebelum dimasak, hasil perburuan difoto dan diunggah ke media sosial," ujar Mustofa.
Baca Juga : Dengar Suara Mengaum, Warga Pulau Burung Riau Kaget Temukan Harimau Sumatera di Sela-sela Ruko Pasar
Kemudian, dari unggahan pelaku di media sosial terungkap aksi kejahatannya terhadap satwa dilindungi itu.
"Kami awalnya diperintahkan Pak Dirkrimsus Polda Riau (Kombes Gideon Arif Setiawan) untuk menyelidiki pelaku pembunuh Rangkong yang viral di media sosial," sebut Mustofa.
Selang dua hari setelah kejadian, pelaku bernama Arhedi berhasil ditangkap. Sedangkan OY melarikan diri.
Baca Juga : Seorang Ibu di Riau Gantung Diri, Saat Ditemukan Masih Memegang Selembar Surat untuk sang Suami
"Hubungan antara pelaku Arhedi OY dan Arhedi adalah sebagai teman bekerja dikebun karet untuk menderes karet," kata Mustofa.
Sementara dalam kasus ini, Arhedi berperan sebagai memegang burung saat disembelih, menyiapkan air untuk memasak burung dan ikut mengkonsumsi burung yang sudah dimasak.
Kemudian untuk barang bukti yang disita petugas, berupa 1 buah paruh burung Rangkong, 1 buah parang dan beberapa helai bulu dari ekor dan sayap Rangkong.
Baca Juga : 4 Fakta Teroris yang Serang Mapolda Riau, dari Identitas Hingga Surat Wasiat
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Yo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," sebut Mustofa.
Dia menambahkan, saat ini petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kuasing masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
"Kita juga koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau untuk kelanjutan kasus ini," tutup Mustofa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Pembantaian Burung Rangkong Viral di Medsos, Pelakunya Ditangkap"