Hal inilah yang melatar belakangi banyak warga Aceh yang berbondong-bondong ingin membuat paspor.
Nah berbicara tentang paspor, sebenarnya tidak sulit kok untuk membuat dokumen satu ini.
Syaratnya pun terbilang mudah untuk dipenuhi.
Baca Juga : Heboh Tiket Pesawat Mahal, Begini Tips Dapat Tiket Murah Menurut Pegawai Maskapai
Apa saja sih syaratnya? Yuk simak penjelasan dilansir dari laman Ditjen Imigrasi berikut.
I. Manual/Walk-in/Datang Langsung
1. Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual , pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1;