Grid.ID - Setelah isu kenaikan harga pesawat ramai, cara mudah bikin paspor baru dan e-paspor banyak dicari orang.
Bukan tanpa sebab, banyak orang mencari tips cara mudah bikin paspor baru dan e-paspor karena rute ke luar negeri lebih murah.
Tak pelak, cara mudah bikin paspor baru dan e-paspor pun laris dicari warga Indonesia, terutama masyarakat Aceh.
Hal ini lantaran biaya Aceh ke Jakarta jauh lebih mahal daripada Aceh - Kuala Lumpur - Jakarta.
Tentu fenomena ini menjadi ramai diperbincangkan banyak khalayak.
Masyarakat banyak mengeluh karena harga tiket kini sangatlah mahal.
Bahkan saat dibandingkan, dua rute di atas punya harga yang cukup mencolok.
Baca Juga : Sempat Melambung, Kini Harga Tiket Pesawat Domestik Diturunkan
Melansir Gridhot.ID, harga tiket Banda Aceh - Jakarta mencapai Rp 3 juta, sementara Banda Aceh - Jakarta via Malaysia tidak sampai Rp 1 juta.
Hal inilah yang melatar belakangi banyak warga Aceh yang berbondong-bondong ingin membuat paspor.
Nah berbicara tentang paspor, sebenarnya tidak sulit kok untuk membuat dokumen satu ini.
Syaratnya pun terbilang mudah untuk dipenuhi.
Baca Juga : Heboh Tiket Pesawat Mahal, Begini Tips Dapat Tiket Murah Menurut Pegawai Maskapai
Apa saja sih syaratnya? Yuk simak penjelasan dilansir dari laman Ditjen Imigrasi berikut.
I. Manual/Walk-in/Datang Langsung
1. Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual , pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1;
3. Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
Baca Juga : Harapan Gerian Agar Jasad Sang Kakak yang Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air Ditemukan
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
II. Elektronik
1. Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
Baca Juga : Gara-gara Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi, Warga Aceh Terpaksa 'Mampir' Malaysia untuk Pergi ke Jakarta
3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data sebagaimana dimaksud pada poin 1 memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 3 yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan surat elektronik.
Well, melansir Tribun Bali, sebelum melaksanakan step-step di atas, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini nih:
- E-KTP asli dan fotokopi
Baca Juga : Heboh Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal, Warga Aceh Bikin Paspor untuk Pergi ke Jakarta!
- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
- Kartu keluarga asli dan fotokopi
- Materai
Gimana nih, mudah bukan? Untuk lebih jelasnya, kamu bisa cari infonya di website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di laman imigrasi.go.id.
Selamat mencoba! (*)