Laporan Wartawan Grid.ID Arif B Setyanto
Grid.ID - Masyarakat Indonesia heboh dengan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk registrasi ulang SIM prabayar.
Registrasi itu harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.
Selain NIK pelanggan juga harus memasukkan nomor kartu keluarga (KK).
Kewajiban registrasi SIM prabayar ini mulai berlaku (31/10/2017).
(BACA : Song Hye Kyo Pakai Gaun Pengantin, Lebih Cantik Bareng Song Joong Ki atau Sang Mantan? )
Nah, pelanggan bisa mendaftarkan nomornya melalui SMS ke 4444 dan memasukkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.
Akan tetapi, di hari pertama banyak netizen yang mengeluh gagal dalam melakukan registrasi.
"Saya registrasi berulang kali sekitar enam kali, namun belum berhasil," kata Albertus seperti dikutip Grid.ID dari kompas.com, Selasa (31/10/2017) malam.
Selain itu banyak juga masyarakat yang bingung untuk melakukan registrasi tersebut.
Nah, terkait dengan kewajiban ini.