Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan Vanessa Angel datang sebagai saksi untuk keperluan proses penyidikan kasus prostitusi artis.
"Jadi yang bersangkutan memenuhi wajib lapor setiap satu minggu sekali," ungkap Kombes Pol Frans Barung Mangera seperti dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Barung Mangera menjelaskan, sudah yang kedua kalinya Vanessa Angel melakukan wajib lapor.
Rencananya selain wajib lapor, Vanessa Angel juga akan diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dengan prostitusi artis.
Baca Juga : Zikir dan Doa Cinta Bersama untuk Ustaz Arifin Ilham Digelar Malam ini di Masjid Istiqlal
Vanessa Angel dikenakan wajib lapor sebagai saksi karena diduga terlibat transaksi prostitusi saat penggerebekan di sebuah hotel di Kota Surabaya, Sabtu (5/1/2019) lalu.
Vanessa Angel ditangkap bersama dua tersangka muncikari Endang dan Tantri, bersama seorang asistennya.
"Nanti wajib lapor akan diperlukan sesuai wewenang penyidik, ini yang kedua kalinya yang bersangkutan datang ke Polda Jatim," pungkas Barung. (*)