Find Us On Social Media :

Vanessa Angel Kembali Datangi Polda Jatim untuk Wajib Lapor Sebagai Saksi Kasus Prostitusi Online

By Widyastuti, Senin, 14 Januari 2019 | 13:22 WIB

Artis Vanessa Angel kembali datangi Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/1/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti

Grid.ID - Artis Vanessa Angel kembali datangi Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/1/2019).

Kedatangan Vanessa Angel ke Polda Jatim guna memenuhi wajib lapor sebagai saksi kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model.

Seperti dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com Vanessa Angel tiba di Polda Jatim dengan didampingi kerabat dan kuasa hukumnya sekitar pukul 10.12 WIB.

Baca Juga : Sang Ayah Berjuang Melawan Penyakit, Putra Kedua Ustaz Arifin Ilham: Keberadaan Abi Masih Sangat Dibutuhkan

Vanessa Angel datang mengenakan baju putih kombinasi merah muda dipadukan celana hitam.

Mantan kekasih Didi Mahardika tersebut terlihat lebih santai dan berjalan pelan menuju ke ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Namun seperti biasa, Vanessa Angel enggan berkomentar mengenai kedatangannya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan Vanessa Angel datang sebagai saksi untuk keperluan proses penyidikan kasus prostitusi artis.

"Jadi yang bersangkutan memenuhi wajib lapor setiap satu minggu sekali," ungkap Kombes Pol Frans Barung Mangera seperti dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.

Barung Mangera menjelaskan, sudah yang kedua kalinya Vanessa Angel melakukan wajib lapor.

Rencananya selain wajib lapor, Vanessa Angel juga akan diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dengan prostitusi artis.

Baca Juga : Zikir dan Doa Cinta Bersama untuk Ustaz Arifin Ilham Digelar Malam ini di Masjid Istiqlal

Vanessa Angel dikenakan wajib lapor sebagai saksi karena diduga terlibat transaksi prostitusi saat penggerebekan di sebuah hotel di Kota Surabaya, Sabtu (5/1/2019) lalu.

Vanessa Angel ditangkap bersama dua tersangka muncikari Endang dan Tantri, bersama seorang asistennya.

"Nanti wajib lapor akan diperlukan sesuai wewenang penyidik, ini yang kedua kalinya yang bersangkutan datang ke Polda Jatim," pungkas Barung. (*)