Grid.ID- Kabar penangkapan artis tampan Steve Emmanuel terkait kasus narkoba masih mengejutkan banyak pihak.
Steve Emmanuel ditangkap di lobby apartemen Kondonium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/1/2018) lalu.
Belum lama ini, kabar Steve Emmanuel kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, ia terancam hukuman mati dengan alat bukti yang sudah berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.
Ia ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran ketahuan memiliki kokain sebanyak 92,04 gram beserta alat hisapnya.
Baca Juga : Irish Bella Dilamar Tanpa Proses Pacaran, Hal ini yang Bikin Ia Yakin Terima Lamaran Ammar Zoni
Pihak kepolisian mengatakan bahwa bukti-bukti perkara Steve Emmanuel sudah cukup dikumpulkan.
Bahkan saking cukupnya bukti yang telah didapatkan oleh pihak kepolisian, Steve Emmanuel dipastikan tidak akan menjalani rehabilitasi.
Mengutip dari Tribun Jakarta, Polisi memastikan Steve Emmanuel tidak akan menjalani Rehabilitasi terkait kasus kepemilikan kokain.
Mantan suami Andi Soraya ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Minggu (13/1/2019).
Selanjutnya, Erick mengatakan bahwa pihak kepolisian sedang dalam proses merampungkan berkas perkara Steve Emmanuel agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga : Bertubuh Kecil, Robby Abbas Bocorkan Ciri-Ciri Artis yang Hamil 4 Bulan Akibat Prostitusi Online
Pihaknya pun masih terus berkoordinasi dengan kepolisian Belanda untuk mengusut pemasok kokain ke Steve.
"Koordinasi masih terus dilakukan, karena kan kita enggak mungkin nangkap di Belanda," ujar Erick.
Diketahui sebelumnya bahwa Steve Emmenuel menggunakan kokain untuk membangkitkan rasa percaya dirinya.
Steve memilih membeli kokain dari Belanda lantaran rasa kokain di sana lebih enak dari yang dibuat di Indonesia.
"Jadi katanya barang di Indonesia kurang enak. Makanya dia pesan ke Belanda, katanya kualitasnya lebih murni. Kalau di Indonesia itu katanya campuran," tambah Argo.
Menurut Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo mengatakan, bahwa jenis kokain yang dibawa Steve ke Indonesia adalah kokain hydrocloride.
Kata Sodiq dari hasil laboratorium, kokain jenis itu lebih murni dan lebih bagus daripada kokian yang ada di Indonesia.
Ia juga mengatakan bahwa kokain yang ada di Indonesia telah dicampur dengan berbagai obat-obatan.
Kepada polisi, Steve Emmanuel mengaku menyelundupkan 100 gram kokain dalam tumpukan pakaiannya di dalam koper yang disimpan di bagasi pesawat sewaktu terbang ke Tanah Air pada 11 September 2018.
Steve akhirnya mengaku menyesal telah menggunakan barang haram itu dan tidak akan mengulanginya lagi.
Steve berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Steve yaitu mengonsumsi narkotika.
"Intinya buat terman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," begitu pesan Steve Emmanuel. (*)
Artikel ini telah tayang di Nakita dengan judul, “Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Polisi Sebut Alat Bukti Sudah Lebih dari Cukup!”