Find Us On Social Media :

Usai Jalani Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani Yakin Bebas Murni

By Lalu Hendri Bagus Setiawan, Senin, 14 Januari 2019 | 17:24 WIB

Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin (14/1/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus

Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2018).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik tersebut Ahmad Dhani didampingi oleh kuasa hukumnya Dahlan Pido.

Sidang tak berlangsung lama, usai sidang selesai Ahmad Dhani langsung menyampaikan keyakinannya bahwa pada sidang putusan yang diagendakan pada 28 Januari yang akan datang, ia akan dibebaskan majelis hakim.

Baca Juga : Ustaz Arifin Ilham Didampingi Ketiga Istrinya Saat Jalani Pengobatan Intensif di Malaysia

"Kami yakin kami akan bebas dari tuntutan pasal 28," ujar Ahmad Dhani saat ditemui Grid.ID.

Ahmad Dhani mencontohkan kasus Asma Dewi yang divonis bebas mejelis hakim dari pasal 28.

"Seperti kasus Asma Dewi. Kasus Asma Dewi itu dari tuntutan pasal 28 bebas murni ya. Saya rasa harusnya sih saya nasibnya seperti Asma Dewi. Lolos dari pasal 28," ujarnya lagi.

Selain itu kuasa hukim Ahmad Dhani juga menilai laporan Jack Lapian tersebut tak merugikan siapapun, termasuk sang pelapor, hingga hal itu menjadi keyakinan kliennya akan dibebaskan.

"Kami tambahkan juga bahwa dalam laporan Jack Lapian itu tidak ada sama sekali yang dirugikan terhadap Jack Lapian. Seharusnya dia yang punya legal standing dia yang dirugikan atau Ahok sendiri yang melaporkan,"

"Karena Ahok yang alasannya dirugikan. Dia (Jack) tidak pernah dirugikan. Tidak pernah diludahi karena itu tweet yan paling pokok itu diludahi mukanya. padahal Jack itu tidak dirugikan," ujar Dahlan Pido yang juga Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air.

Hal itu membuat Ahmad Dhani optimis akan bebas murni dari segala tuntutan.

"Tapi dalam unsur pidana ya. Sehingga pidananya tidak masuk unsur ketikasang pelapor tidak diludahi, ya benas lah," pungkas Ahmad Dhani. (*)