Grid.ID - Selfina Etidena, mahasiswi Sekolah Tinggi Teologi (STT) Galilea Indonesia Yogyakarta, yang ditahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Human Trafficking di Bandara El Tari Kupang, akhirnya melapor polisi.
Selfina, warga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT Sisilian Sona, ke Polda NTT, Senin (14/1/2019) siang.
Selfina didampingi kuasa hukumnya, Dedy Jahapay SH membuat laporan di SPKT Polda NTT.
Mereka diterima Bamin I SPKT, Brigpol Vrengqi Talan dengan bukti laporan polisi dengan Nomor: LP/B/10/I/2019/SPKT tanggal 14 Januari 2019.
Baca Juga : Dikira TKI, Mahasiswi Yogyakarta Ditahan Petugas di Bandara El Tari, Nasibnya Terkatung-katung di Kupang
Kuasa hukum Selfina, Dedy Jahapay mengatakan, selain melaporkan Sisilia Sona, Selfina juga melaporkan petugas Satgas Human Trafficking yang bertugas di Bandara El Tari Kupang.
Dedy menyebut, Sisilia dan petugas Satgas dipolisikan karena diduga kuat telah terlibat kasus perampasan kemerdekaan dan telah membuat perasaan tidak menyenangkan seperti diatur dalam Pasal 333 KUHP dan 335 KUHP.
Menurutnya, perbuatan Sisilia Sona, jelas masuk unsur pidana.
"Mereka sudah bertindak sewenang-wenang. Saya akan kawal kasus ini hingga diproses tuntas,” kata Dedy.
Selain laporan secara pidana, lanjut Dedy, pihaknya melaporkan Sisilia dan stafnya secara perdata.
Untuk laporan perdata, pihaknya berencana mendaftar pekan depan.