Laporan Wartawan Grid.ID, Adrie P. Saputra
Grid.ID - Dwi (38), warga Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda sungguh keterlaluan.
Dia tega menggauli anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (15).
Dikutip Grid.ID dari Facebook Yuni Rusmini, kasus persetubuhan sedarah itupun akhirnya berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Majelis hakim dipimpin Edi Toto Purba akhirnya menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 15 tahun kepada Dwi.
Selain itu Dwi juga didenda Rp 100 juta atau ganti 6 bulan kurungan penjara.
Hakim berpendapat, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian, yang mendakwa Dwi dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terbukti. Vonis hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan JPU.
Hal yang memberatkan, perbuatan Dwi telah merusak masa depan anak yang mestinya menjadi tanggungannya, perbuatan Dwi membuat Bunga trauma serta Bunga juga tak mau memaafkan perbuatan Dwi.
Sementara pertimbangan meringankan, Dwi mengakui, menyesali dan bersikap sopan selama persidangan.
Persetubuhan itu terjadi September 2017 lalu.
Saat itu Bunga, ibu, adiknya dan Dwi tidur satu kamar.