"Dari uang pembayaran Rp 1 juta, gadis yang menjadi korban prostitusi online hanya mendapatkan bagian Rp 500.000," kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani kepada wartawan, Senin ( 14/1/2019) siang.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul,
Satu Gadis Model Foto Korban Prostitusi "Online" Merasa Ditipu Mucikari