"Sekarang masih proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterangan pelaku," jelasnya.
Kedua pelaku terancam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18/2013 KUHP tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jambi dengan judul, "Sopir Coba Tipu Polisi Pakai 'Modus Tumpuk, 2 Truk Muat Kayu Illegal Diamankan Tim Polres Tebo"