Grid.ID - Upaya penyelundupan kayu berhasil digagalkan oleh Tim Sultan Polres Tebo.
Kayu ilegal tersebut dibawa oleh 2 buah truk dan melewati KM 02 Jalan Lintas Jambi-Bungo, Kecamatan Kebo Tengah, Kabupaten Tebo, Senin (14/1/2019) malam.
Dua truk tersebut berisi kayu hasil alam berupa jenis medang, labu, karet dan jengkol yang merupakan hasil penebangan liar di kawasan hutan Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Wijaya Manurung, mengatakan dua tersangka juga ikut diamankan.
Dua orang itu berinisial JAS (20) warga Desa Rantau Kembang, Kecamatan Rimbo Ilir, dan SIS (39), warga Unit 5, Jalan 15, Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
"Keduanya ini sopir truk yang membawa kayu-kayu ilegal tersebut," ujarnya, Selasa (15/1).
Baca Juga : Video Truk Nyaris Terjun dari Fly Over Tol Slipi Usai Tabrak Pembatas Jalan
Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua unit mobil truk membawa kayu hasil alam.
"Setelah dicek kedua mobil itu bermuatan kayu alam yang ditumpuk kayu karet berdiameter 130 Cm. Ini modus mereka untuk mengelabui petugas," beber Hendra.
Dua sopir dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tebo untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga : Menegangkan! Video Detik-detik Truk Tercebur ke Laut di Pelabuhan Bakauheni, Lampung
"Sekarang masih proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterangan pelaku," jelasnya.
Kedua pelaku terancam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18/2013 KUHP tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jambi dengan judul, "Sopir Coba Tipu Polisi Pakai 'Modus Tumpuk, 2 Truk Muat Kayu Illegal Diamankan Tim Polres Tebo"