Dalam PM 89 Tahun 2015 menjelaskan tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal d Indonesia. Pada Bab II, dijelaskan tentang Ruang Lingkup Keterlambatan Penerbangan.
Keterlambatan penerbangan dimaksud dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.
(Inilah 5 Ulah Penumpang yang Membuat Jengkel Pramugari, Nomor 2 Kategori Pelecehan)
Ada 6 kategori keterlamatan dengan masing-masing kompensasi.
1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.
2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).
3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal).
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit akan mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
6. Kategori 6, pembatalan penerbangan maka badan usahaa angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket). (*)
(Jangan Percaya Berita Hoax, Inilah 12 Fakta Sebenarnya Registrasi Kartu SIM Prabayar)