Find Us On Social Media :

Pesawat Mengalami Delay Keberangkatan, Inilah 6 Kompensasi yang Seharusnya Diterima

By Alfa, Jumat, 3 November 2017 | 03:10 WIB

Menurut Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia No 89 Tahun 2015, dalam hal keterlambatan di atas 6 jam dan penumpang membutuhkan tempat penginapan, maka badan usaha angkatan udara wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang.

Grid.ID - Delay alias penundaan keberangkatan pesawat seringkali membuat penumpang kesal.

Banyak faktor penyebab terjadinya delay.

Delay terjadi terutama pada saat jam padat penerbangan seperti pada saat musim mudik. 

Berdasarkan data dari Posko Angkutan Lebaran 2017 di Bandara Soekarno-Hatta, tercatat ada ratusan delay atau keterlambatan pada jadwal keberangkatan pesawat sejumlah maskapai penerbangan domestik.

(Sedih, Inilah 4 Selebriti yang Anak Bayinya Meninggal Dunia Lahir Prematur, Nomor 3 Pun Akhirnya Bercerai)

Data ratusan delay itu dihimpun mulai dari 18-21 Juni 2017. Jumlah delay untuk sepuluh maskapai penerbangan domestik pada kurun waktu tersebut mencapai 381 penerbangan.

Maskapai yang dimaksud adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Indonesia Air Asia Extra, Indonesia Air Asia, Kalstar, dan Trigana Air.

Adapun delay terbanyak terjadi untuk keterlambatan 30-60 menit sebanyak 239 jadwal penerbangan. Disusul dengan 113 penerbangan yang mengalami delay 61-120 menit atau dua jam.

Ada juga sejumlah penerbangan dengan waktu delay lebih lama lagi, yakni 23 jadwal penerbangan untuk delay 121-180 menit, dan masing-masing tiga jadwal penerbangan yang mengalami delay 181-240 menit dan di atas 240 menit.

(Inilah 10 Bahan Alami Agar Rambut Tumbuh Sehat dan Alami, Nomor 9 Biasa Untuk Pelengkap Resep Bakso)

Sebagai penumpang punya hak untuk mendapatkan kompensasi saat penerbangan mengalami delay.

Hal itu tertulis dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia No 89 Tahun 2015.

Dalam PM 89 Tahun 2015 menjelaskan tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal d Indonesia. Pada Bab II, dijelaskan tentang Ruang Lingkup Keterlambatan Penerbangan.

Keterlambatan penerbangan dimaksud dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.

(Inilah 5 Ulah Penumpang yang Membuat Jengkel Pramugari, Nomor 2 Kategori Pelecehan)

Ada 6 kategori keterlamatan dengan masing-masing kompensasi. 

1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.

2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).

3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).

4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal).

5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit akan mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

6. Kategori 6, pembatalan penerbangan maka badan usahaa angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket). (*)

(Jangan Percaya Berita Hoax, Inilah 12 Fakta Sebenarnya Registrasi Kartu SIM Prabayar)