Grid.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang berinisial YW (37), ditangkap oleh Polres Malang Kota.
Ia ditangkap karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
YW mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah semangat saat bekerja.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, YW ditangkap di rumahnya di Jalan S Supriadi Gang Lestari RT 7 RW 1 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Kamis (10/1/2019).
Dari tangan YW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,57 gram yang terbugkus plastik klip kecil serta 1 unit ponsel.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa sabu," kata Asfuri dalam rilis di Mapolres Malang Kota, Selasa (15/1/2019).
Sementara itu, hasil interogasi terhadap YW diketahui bahwa sabu itu didapat dari pelaku berinisial FM alias Gogon (31) seorang pengemudi ojek online.
FM juga ditangkap di depan gang Lestari Jalan S Supriadi Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Hasil interogasi terhadap tersangka tersebut, sabu berasal dari FM," katanya. Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
Baca Juga : Caca Duo Molek Beli Sabu dengan Harga Dua Kali Lipat dari Biasanya