Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Tim kuasa hukum Vanessa Angel, Aga Khan, heran dengan statement Kabid Humas Polda Jatim Franz Barung Mangera Soal potensi tersangka untuk kliennya.
Franz mengatakan Vanessa Angel bisa dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Hal itu terkait distribusi foto panas Vanessa Angel.
Baca Juga : Vanessa Angel Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Sanggahan Kuasa Hukum
Aga Khan merasa kasus ini sudah semakin bias lantaran bukan perkara utamanya yaitu kasus prostitusi.
"Kalau kayak gitu bukan praktek prostitusi kan yang diangkat kan," kata Aga Khan, kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Selasa (15/1/2019).
Menurutnya, kasus ini malah membuat kliennya semakin tertekan usai ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di Surabaya.
Baca Juga : Masih Bergulir, Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel