Find Us On Social Media :

Nekat Terobos Saat Razia, Polisi Lakukan Hal Ini Pada Pemilik Mobil

By Arif B Setyanto, Jumat, 3 November 2017 | 15:31 WIB

Mobil nekat terobos razia

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif B Setyanto

Grid.ID -  Tanggal 1 sampai 14 November polisi sedang melakukan Operasi Zebra.

Operasi Zebra ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Nah, saat pertama Operasi Zebra dilakukan di awal bulan ini.

Ada masyarakat yang tidak mau untuk dirazia oleh polisi.

(BACA : Piramida Agung Giza Bikin Para Arkelolog Terkejut, Ditemukan Ruang Rahasia, Ada Hubungannya Tentang Kamar Tersembunyi dan Mumi yang Hilang? )

Grid.ID melansir dari Akun Facebook Yuni Rusmini, dia mengunggah video yang melihatkan pengendara mobil nekat menerobos razia.

Pengendara itu menggunakan mobil berwarna putih.

Terlihat di dalam video tersebut, polisi sudah menahan laju mobil.

Namun, pengendara itu mebcoba menerobos polisi yang mencegahnya.

(BACA : 7 Sandal Paling Aneh! No. 7 Sayang Kalau Diinjak! )

Hal itu dilakukannya berkali-kali hingga banyak polisi yang ikut serta menahan laju mobil itu.

Namun,  si pengendara tetap nekat untuk tancap gas.

Polisi pun menghindar agar tak tertabrak.

Hingga akhirnya pengendara mobil itu lolos saat operasi tersebut.

(BACA : Pergoki Ardi Bakrie Nengok Wanita Cantik Lain, Nia Ramadhani: Emang ini Orang Gak Bisa Dilepas Sendiri! )

Nah, ulah pengendara mobil yang nekat ini pun sempat viral videonya.

Kejadian ini dikabarkan terjadi di Tangerang.

Maka polisi melakukan penyidikan untuk mencari tahu pemilik mobil tersebut.

Ketika polisi mengecek alamat nomor polisi mobil mereka temukan alamat pemilik.

Polisi lalu mengecek ke alamat tersebut.

(BACA : Inilah 10 Manfaaat Daun Seledri, Ada Resep Ramuannya Juga )

Ternyata setelah didatangi ke alamatnya, mobil tersebut nyatanya sudah dijual sejak minggu lalu.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Akhirnya polisi mengambil tindakan memblokir pelat nomor mobil tersebut.

Hal ini dilakukan, ketika pemilik mobil ingin membayar pajak kendaraan.

Maka dia harus menghubungi Polres Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)