Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Aris Indonesian Idol ditangkap pihak kepolisian bersama empat orang tersangka lainnya karena kedapatan menggunakan narkoba.
Aris Idol alias JR ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok di salah satu apartemen di Jakarta Selatan melalui pengembangan sebuah kasus narkoba sebelumnya pada 8 Januari 2019.
"Lima orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Di mana salah seorang tersangka merupakan artis mantan juara pertama Indonesian Idol dengan inisial JR," kata Wakapolres Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kurniawan saat ditemui Grid.ID di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).
Penangkapan tersebut berdasarkan dilakukannya penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Pada saat target tersebut naik ke atas dan dijemput oleh rekan-rekannya, di situlah kita melakukan penangkapan dan penggeledahan," timpal Kasat Narkoba Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Edi Suprayitno.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu berat bruto 0.23 gram, satu unit bong, lima telepon genggam, dan satu botol minuman keras Red Label.
Baca Juga : Tak Hanya Narkoba, Aris Idol Juga Pernah Terlibat Kasus KDRT dan Perselingkuhan
"Dari hasil penggeledahan, kita dapatkan barang bukti satu paket sabu bekas pakai dan beberapa alat komunikasi serta bong dan minuman," pungkas Iptu Edi.
(*)