Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 16 Januari 2019 | 15:54 WIB

Nikita Mirzani saat Grid.ID jumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Nikita Mirzani kembali berurusan dengan kasus hukum.

Pada Selasa (15/1/2019) malam tadi aktris usia 32 tahun itu dilaporkan ke pihak berwajib oleh seorang wanita bernama Medina.

Pasalnya Nikita Mirzani sempat menghina Medina serta tempat kerjanya.

Baca Juga : Daftar Lengkap Tren Hijab 2019: Tren Gaya Hijab 2019, Tren Busana Hijab 2019, Tren Warna Hijab 2019

Hal itu diketahui dari laporan (LP) yang tersebar di grup pewarta pada Rabu (16/1/2019).

Dalam LP bernomor LP / 306 / I / 2019 / PMJ / DIT. RESKRIMSUS, Nikita Mirzani diduga melanggar pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. Tentang pencemaran nama baik di media sosial.

Awal masalahnya ialah saat Nikita Mirzani mengomentari salah satu akun media sosial @save.fakta86.

Baca Juga : Daftar Lengkap Tren Kebaya 2019: Tren Kebaya Hijab 2019, Tren Kebaya Wisuda 2019, Tren Kebaya Bridesmaid 2019

Baca Juga : Aris Idol Ditangkap Polisi Usai Nyabu di Apartemen Jakarta Selatan

Lalu saat Medina menyaksikan salah satu tayangan televisi, Nikita Mirzani sempat menyampaikan akan memberi nama anak yang ada dalam kandungannya Aldiro Latief.

Dengan alasan anak yang ada dalam kandungannya ialah cucu dari konglomerat bernama Abdul Latief.

Setelahnya, Medina beri komentar di akun media sosial yang sama, berniat untuk menanyakan maksud Nikita Mirzani menyempaikan hal tersebut.

Baca Juga : Gaya Elegan Ling Ling dengan Dress Hitam, Menantu Keluarga Bakrie yang Baru Saja Melahirkan

Baca Juga : Lika-liku Kehidupan Aris Idol Sebelum Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Sempat Ngamen di Jalan Hingga Jadi Sopir Taksi Online Demi Menyambung Hidup

Tapi Medina bukan menerima alasan jelas dari Nikita Mirzani melainkan ucapan tidak menyenangkan yang disampaikan melalui akun @nikitamirzanimawardi17.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2019 pelapor mengomentari salah satu akun “SAVE.FAKTA86”, saat pelapor menonton tayangan terlapor disalah satu stasiun televisi menyatakan terlapor akan memberi nama calon bayinya “Aldiro Latief” dengan alasan karna bayi yang dikandungannya merupakan cucu dari konglomerat Abdul Latief dengan mimik muka yang menghina. Lalu pelapor mengomentari tayangan tersebut di akun “SAVE.FAKTA86” dengan maksud ingin bertanya kenapa terlapor membawa nama bapak pelapor (Abdul Latief)."

Baca Juga : Pesona Cantik Nana, Tyna dan Naysilla Mirdad, Kompak Banget!

"Terlapor menjawab statemen pelapor melalui akun instagram milik terlapor @nikitamirzanimawardi17 yang mengatakan bahwa pelapor adalah “to***” dan terlapor juga menghina pelapor bahwa pelapor tidak berpendidikan serta memaki-maki dengan kata-kata yang tidak pantas dengan menjelek-jelekan nama perusahaan tempat pelapor bekerja dan bapak pelapor (Abdul Latief). Pelapor merasa nama baik pelapor, keluarga dan perusahaan tempat pelapor bekerja dicemarkan oleh terlapor. Atas hal itu pelapor merasa dirugikan baik secara materiil ataupun imateriil," tulis kronologi singkat yang ada dalam LP.

(*)