Baca Juga : Kisah Menegangkan Ariel Noah Diikuti Penggemar Fanatik di Jalanan
Sebelumnya Vanessa juga sempat mengunjungi Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan pada Senin (14/1/2019).
Setelah diperiksa selama 9 jam, polisi akhirnya mengungkap bukti-bukti baru keterlibatan sang artis dalam kasus prostistusi online.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan telah melakukan digital forensik dan menemukan fakta Vanessa menerima transaksi (booking) sebanyak dua kali di Singapura, enam kali di Jakarta, dan satu kali di Surabaya.
Baca Juga : Sebut Ingin Menjemput Jodoh di Tahun 2019, Vicky Prasetyo: Valentine Ini Gue Harus Ada Seseorang
Selain itu, Vanessa juga difasilitasi oleh 6 orang muncikari yang bertugas membantunya mencari pelanggan.
Statusnya yang naik menjadi tersangka membuat Vanessa Angel terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi daring ini dianggap telah melanggar pasal UU ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun. (*)