Laporan Wartawan Grid.ID, Agil Hari Santoso
Grid.ID - Setelah melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti, Kepolisian Polda Jatim kini telah menetapkan Vanessa Angel jadi tersangka pada Rabu (16/1/2019).
Penetapan Vanessa Angel jadi tersangka dilakukan pihak kepolisian setelah mengumpulkan berbagai barang bukti yang memberatkan aktris ftv tersebut.
Barang bukti yang membuat Vanessa Angel jadi tersangka ini didapat setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama 11 hari.
Semenjak tertangkapnya Vanessa Angel pada Sabtu (5/1/2019) lalu, jaringan prostitusi online yang melibatkan artis-artis tanah air mulai terungkap.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka, Ada Bukti Kuat
Baca Juga : 5 Artis Ikuti Tren #10yearschallenge dari Ashanty Hingga Maia Estianty, Cantik dan Awet Muda!
Setelah dua orang muncikari berinisial ES (37) dan TN (28) ditangkap pihak kepolisian, fakta demi fakta mulai terbuka.
Sempat mengaku dijebak, kini Vanessa Angel resmi dijadikan tersangka oleh Polda Jatim pada Rabu (16/1/2019).
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, dikutip Grid.ID dari Tribun Jatim.
Luki menegaskan, pihaknya akan memanggil Vanessa Angel pada senin depan.
Baca Juga : Gaya Elegan Ling Ling dengan Dress Hitam, Menantu Keluarga Bakrie yang Baru Saja Melahirkan
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," tambah Luki.
Lalu, apa saja barang bukti yang membuat Vanessa Angel jadi tersangka?
Berikut daftar barang bukti yang berhasil dihimpun Grid.ID dari Tribun Jatim dan Surya.
1. Foto dan Video Porno
Mengutip Tribun Jatim, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan barang bukti berupa foto dan video porno.
Baca Juga : Tak Terima Vanessa Angel Dipermalukan, Kuasa Hukum: Tubuh Tubuhnya Dia!
Baca Juga : Penampilan Jadul Shandy Aulia Langsung Jadi Sorotan saat Ikuti Tren 10 Years Challenge
Foto dan video panas yang ditemukan pihak kepolisian tersebut diduga kuat menampakkan Vanessa Angel.
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizen ya itu dari yang bersangkutan," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Penemuan foto dan video porno ini membuat artis VA terancam hukuman 6 tahun penjara karena terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 1.
Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Seorang Pejabat Pernah Jadi Pelanggan Vanessa Angel
Baca Juga : Daftar Lengkap Tren Hijab 2019: Tren Gaya Hijab 2019, Tren Busana Hijab 2019, Tren Warna Hijab 2019
2. Catatan Transaksi Sebanyak 9 Buah
Selain penemuan video porno, pihak kepolisian Polda Jatim menemukan catatan transaksi yang melibatkan aktris berinisial VA tersebut.
Mengutip Surya, Vanessa Angel tercatat melakukan transaksi yang berkaitan dengan bisnis prostitusi online sebanyak 15 kali.
Dari 15 transaksi tersebut, kepolisian telah merinci 9 buah catatan transaki dengan data yang telah tervalidasi.
Transaksi tersebut dilakukan VA di Jakarta enam kali, Singapura dua kali, dan Surabaya sekali.
Baca Juga : Breaking News: Status Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka Prostitusi Online
3. Disebut Meminta Dicarikan 'Klien'
Penahanan dua orang muncikari, ES dan TN, mengungkap fakta terkait dengan cara kerja bisnis prostitusi online artis.
Keduanya mengaku, tidak pernah menawarkan para artis untuk mencicipi gemerlap dunia prostitusi online.
Keduanya menyebut bahwa artis-artis yang mereka pegang berinisiatif sendiri untuk memasuki dunia prostitusi online, termasuk Vanessa Angel.
"Tidak mengajak, tetapi mereka (artis dan model) yang menawarkan diri," ungkap TN, dikutip Grid.ID dari Surya.
Baca Juga : Siapa Sangka, Selain Disalurkan Vanessa Angel Juga Pernah Layani Sang Muncikari
Baca Juga : Pesona Cantik Nana, Tyna dan Naysilla Mirdad, Kompak Banget!
4. Penemuan 6 Muncikari
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep, mengungkap bahwa ada 6 orang muncikari lain yang membantu VA dalam praktik prostitusi online.
"Dalam hal ini (prostitusi online), artis VA difasilitasi 6 muncikari,"ujar Ahmad Yusep.
Baca Juga : Vanessa Angel Berpotensi Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Kuasa Hukum Nilai Kasus Kliennya Bias
5. Chat Panas
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyebut bahwa Vanessa Angel cukup aktif dalam melancarkan bisnisnya di dunia prostitusi online artis.
Sebagai contoh, Frans mengungkapkan bahwa aktris VA i ini sering mengunggah foto serta gambar dirinya dengan aktif.
Bahkan, aktris berumur 27 tahun ini juga sering menuliskan chat 'panas', yakni pesan-pesan yang tak beretika.
"Yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," ungkap Frans.
(*)