Hasil penyelidikan sebelumnya (14/1/2019), Polda Jatim beranggapan Vanessa Angel tidak beretika.
Dalam arti, banyak bukti dan fakta yang berkebalikan dengan yang diakui Vanessa sebelumnya.
Awalnya, kepada pihak penyidik Polda Jatim, Vanessa mengaku keberadaannya di Surabaya karena dijebak.
Vanessa mengaku bahwa ia datang ke Surabaya untuk bekerja sebagai Master of Ceremony (MC) di salah satu acara.
Tapi, ia justru dijebak di salah satu hotel di Surabaya dan terjadilah penggerebekan terkait adanya prostitusi online yang melibatkan artis papan atas.
Melalui kuasa hukumnya yang pertama, yakni Muhammad Zakir, Vanessa juga mengaku tidak menerima uang dan juga bayaran untuk melayani laki-laki hidung belang.
Melalui Zakir, yang kini mundur sebagai kuasa hukumnya, Vanessa juga mengelak tarifnya sebesar Rp80 juta.
Fakta yang terjadi, ternyata Vanessa terbukti telah melakukan 15 kali transaksi prostitusi online.
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan pihak perbankan untuk mengungkap data digital berupa rekening koran dari muncikari Siska.
Dari hasil data digital itu, Vanessa Angel terbukti mendapatkan transfer uang dari muncikari S alias T.
"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari muncikari ES," ungkap Yusep di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018) yang dilansir dari Surya.co.id.