Find Us On Social Media :

5 Fakta Pria Inisal HS yang Diciduk Polisi Terkait Narkoba, Ngaku Sebagai Mantan Pacar Syahrini Hingga Nekat Gadaikan Cincin Demi Beli Sabu

By Nindya Galuh Aprillia, Kamis, 17 Januari 2019 | 09:50 WIB

Pria Inisal HS yang Terciduk Polisi Terkait Narkoba, ngaku pacarnya Syahrini

Laporan Wartawan Grid.ID, Nindya Galuh A.

Grid.ID - Kasus artis yang diciduk polisi terkait narkoba cukup menghebohkan publik, apalagi di antara mereka yang terciduk ada sosok pria inisial HS yang mengaku sebagai mantan pacar Syahrini.

Sebelum pria inisial HS yang mengaku sebagai mantan pacar Syahrini ini ditangkap polisi, Aris Idol sudah lebih dulu digiring ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus narkoba.

Lalu siapakah sebenarnya pria inisial HS yang mengaku sebagai mantan pacar Syahrini ini? Bagaimana akhirnya ia bisa terciduk polisi terkait narkoba?

Baca Juga : Tidak Hanya Aris Idol dan Asisten Ivan Gunawan, Mantan Kekasih Syahrini HS Terciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba

Berikut Grid.ID bagikan fakta-fakta pria berinisial HS ini.

1. Mantan pacar Syahrini

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengakui kalau HS, orang yang diciduk Subdit 2 Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya adalah mantan pacar Syahrini.

Baca Juga : Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba, Seorang Pria Mengaku Mantan Pacar Syahrini

Hans alias HS, telah dicek positif menggunakan narkoba dan juga diduga menyebarkan narkoba jenis sabu.

"Jadi sebelumnya saya sampaikan, kemarin teman-teman media menanyakan ada tangkapan narkoba yang disinyalir mantan pacar seorang artis."

"Tapi kami tidak bisa menyampaikan, karena berkaitan dengan urusan pribadi, mantan artis Syahrini. Akhirnya kami rilis hari ini," ujar Argo Yuwono.

Baca Juga : Luna Maya Kaget Saat Ayu Dewi Undang Syahrini KW di Acaranya

"HS positif. Mereka ngaku baru menggunakan tahun ini. Tetapi dari kami subdit 2 masih melakukan penyelidikan, pendalaman terkait peredaran narkotika yang diedarkan oleh para tersangka," ujar Argo Yuwono saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/1/2019).

Meski HS mengaku sebagai mantan pacar Syahrini, pigak kepolisian menola memberikan penjelasan lebih lanjut karena hal tersebut sudah masuk ke ranah pribadi.

"Iya sih (mantan Syahrini), tapi ya kami kan tidak mengejar terkait masalah pribadi," ungkap Argo Yuwono.

Baca Juga : Ramal Kebenaran Hubungan Syahrini dan Reino Barack, Ahli Tarot Mama Ella: Bisa Jadi Real!

2. Edarkan barang haram khusus untuk orang tajir

Menurut penjelasan pihak kepolisian, HS bukan hanya mengonsumsi narkoba, tapi juga mengedarkannya.

Ia biasa mengedarkan narkoba jenis sabu ke kalangan menengah atas alias orang-orang tajir di Jakarta.

Hal itu disampaikan Kasubdit 2 Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander di Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Terlibat Jaringan Narkoba, Asisten Ivan Gunawan Diringkus Polisi di Kamar Kos

"Kemungkinan besar peredaran ini masuk wilayah kota Jakarta."

"Jadi untuk kelas-kelas menengah ke atas kemungkinan besar mereka yang salurkan," ujar Dony.

Hans mendapatkan sabu dari bandar bernama Hengki alias HK.

Polisi masih memburu Hengki dan menetapkannya sebagai DPO.

Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Penyanyi Aris Idol Positif Gunakan Sabu

3. Diciduk di akhir tahun 2018

Melansir Tribunnews.com, HS bersama pelaku lain diciduk pada akhir Desember 2018.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka lain berinisial SN yang sudah lebih dulu ditangkap.

SN ditangkap pada 21 Desember 2018.

Baca Juga : Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba, Seorang Pria Mengaku Mantan Pacar Syahrini

4. Gadaikan cincin demi beli sabu

Dalam keterangan polisi, HS sempat menggadaikan cicncinnya untuk dapat mengkonsumsi sabu.

"Yang menarik lagi kita mendapatkan cincin. Informasinya dari keterangan tersangka untuk pembayaran, karena kurang dananya," ujar Argo.

Argo mengatakan, cincin tersebut digadaikan untuk membayar kekurangan dalam pembelian narkoba.

Baca Juga : Segera Diperiksa Usai Asisten Ivan Gunawan Ditangkap Polisi Akibat Kasus Narkoba, Igun : Doain Aja, Aku Shock..

"Dia akhirnya menjaminkan cincin ini. Masalah harga ini kan hobi, variasi," tutur Argo Yuwono.

5. Terancam hukuman mati

Hans ditangkap bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti sebanyak 2.357 gram narkotika jenis sabu.

"Jadi untuk kasus ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 pasal 115 ayat 2 UU narkotika no 35 tahun 2011 ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," tutup Argo Yuwono.

(*)