Melansir Tribunnews, atas dugaan kasus prostitusi online yang menjeratnya, Vanessa Angel terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Keterlibatan Vanessa pada prostitusi online melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 dalam kasus prostitusi online.
Baca Juga : Ditanya Soal Transaksi, Vanessa Angel Seketika Sakit dan Tak Ingat
Atas penetapannya sebagai tersangka ini, Vanessa pun dikabarkan sempat menangis.
Vanessa bahkan mengaku jika dirinya adalah korban dan tidak mendapat dukungan dari keluarga.
"Saya enggak mendapat dukungan dari keluarga. Tapi enggak apa-apa, saya tetap sayang sama keluarga saya," ucap Vanessa sambil terisak saat menggelar jumpa pers bersama kuasa hukumnya di kawasan Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga : Terjerat Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Mengaku Ditinggalkan Keluarga
3. Video Panas Sebagai Bukti
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera, Vanessa Angel terbukti mengirim sejumlah foto vulgar untuk ditawarkan oleh mucikari.
Foto-foto vulgar tersebut digunakan oleh mucikari untuk menawarkan Vanessa Angel kepada para pelanggan.
Tidak hanya foto vulgar, penyidik juga menemukan beberapa video panas yang juga dikirim Vanessa kepada mucikari.
Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Hanya Pasrah Sambil Menangis