Jaringan penyuplai RM akan diburu.
(Baca juga: Miris! Salah Masuk Ruang di Rumah Sakit, Balita dari Medan Ini Akhirnya Meninggal Dunia! Begini Kronologinya)
Mapolres Ngawi akan bekerjasama dengan pihak Polres Sragen.
Saat ditangkap, RM tak melakukan perlawanan.
Dia telah mengakui seluruh berbuatannya.
Atas hal ini, dia akan dijerat dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Baca juga: Waduh! Bersanding dengan Dewi Perssik, Ternyata Begini Gaya Makeup Ayu Ting Ting, Lebih Kece yang Mana?)
Ancaman maksimal, dia akan mendekam di balik jeruji selama 12 tahun.
Kabar ini sendiri beredar di Facebook.
Akun Facebook bernama Yuni Rusmini memposting kabar mengejutkan ini pada hari kamis (2/11/2-17) sekitar jam 9 malam.
Atas informasi mencengankan ini, sejumlah netizen ikut memberi komentar.