Grid.ID - Rabu (16/1/2019), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Vanessa Angel menjadi tersangka prostitusi online.
Vanessa Angel tertangkap tengah melayani laki-laki hidung belang pada Sabtu (5/1/2019) silam di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Penangkapannya disertai berbagai barang bukti yang menegaskan bahwa Vanessa yang saat itu berstatus menjadi saksi korban ditangkap.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, lengkap dengan wajib lapor yang harus dipenuhi Vanessa yakni satu minggu sekali ke Polda Jatim, akhirnya ditetapkanlah Vanessa sebagai tersangka.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga : Kuasa Hukum Vanessa Angel Ingin Lelaki yang Juga Menggunakan Jasa Prostitusi Online Ikut Diusut!
Sebelum Vanessa, dua muncikarinya, ES dan T lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memfasilitasi Vanessa dan kliennya.
Senin (14/1/2019) lalu, Vanessa mengaku akan menyerahkan seluruh penyidikan pada pihak kepolisian.
"Ya tadi saya sudah diperiksa, selebihnya saya serahkan ke penyidik dan saya selebihnya serahkan ke tim kuasa hukum saya, makasih" kata Vanessa Angel dikutip dari tayangan CNN, (14/1/2019).
Ditetapkannya Vanessa sebagai tersangka ini karena Vanessa dinilai melanggar berbagai aspek dan terdapat barang bukti yang kuat.
Vanessa sempat melakukan pemeriksaan dan penyidikan kembali di Polda Jatim pada Senin (14/1/2019) lalu selama 9 jam.
Polisi pun akhirnya berhasil mendapatkan fakta baru sekaligus bukti valid yang bisa menjerat Vanessa Angel.