Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus bisnis prostitusi online, Rabu (16/1/2019).
Wanita berusia 27 tahun ini dijeran dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Hal tersebut lantaran selain ditemukan chat mesum, Vanessa Angel juga aktif mengupload foto dan video vulgar yang diduga mempermudah mucikari mempromosikan Vanessa Angel ke pria hidung belang.
Pelantun Indah Cintaku ini membantah adanya hal terkait foto dan video mesum tersebut.
"Tidak ada," ungkap Vanessa Angel saat ditemui Grid.ID bersama kuasa hukum, Milano, di kawasan Apartement Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Di samping itu, Vanessa Angel mengaku hubungan dirinya dan muncikari Siska hanya sebatas teman biasa.
"Nggak ada, hanya teman aja," ungkap Vanessa Angel.
Baca Juga : Akan Segera Menikah dengan Ammar Zoni, Intip Anggun dan Modisnya Irish Bella Saat Pakai Kebaya
Pihak kepolisian mengungkapkan adanya rekam jejak digital chat vulgar Vanessa Angel dan mucikari Siska.
"Nggak ada bahas apa-apa sih. Cuma ya ngobrol biasa aja," ungkap Vanessa Angel.