"Setelah korban di visum tim medis rumah sakit, kita lakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang mana seorang terduga lainnya hingga kini masih dalam pengejaran petugas,” terang Bayu, ketika dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah.
Kini kondisi korban yang masih duduk di bangku Kelas III SMP tersebut, lanjut Bayu, mengalami trauma, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.
“Ketiga tersangka ini melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan cara menggilir, modusnya mempacari dan mengiming-ngimingi akan bertanggung jawab, apabila terjadi sesuatu."
(BACA : Astaga, Ayah Menggauli Anak Kandungnya yang Masih Ngompol! Alasannya Ingin Cek Keperawanan Anaknya!)
"Ketiga pelaku tersebut melakukannya, ada yang beda tempat, ada juga beda hari, ada juga satu tempat, dan beda waktu."
"Yang pertama, yang mengaku pacarnya, TH. Kemudian datang lagi, laki-laki lain, mengaku sebagai pacarnya, dan melakukan persetubuhan,” beber Bayu.
Bayu menambahkan, para terduga pelaku ini terancam Undang-undnag (UU) Perlindungan Anak.
Pasal 81 /82 dengan ancaman hukuman 10/15 tahun penjara. (*)