Merasa kasihan terhadap korban, orang tua teman korban lantas menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu korban.
Lalu, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
"Setelah dapat cerita dari orang tua temannya korban, oleh ibu korban menanyakan kebenaran peristiwa itu, dan korban pun akhirnya mengaku persetubuhan tersebut, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi, dan dilakukan penangkapan," bebernya.
Baca Juga : Tega dan Kejam! Ibu Biarkan Pacarnya Lecehkan Anaknya Sendiri yang Masih di Bawah Umur!
Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar pasal 81 UU No 35 Tahun 2004 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Cengkareng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul, "Duda Anak Satu Setubuhi Bocah Tetangganya, Lima Bulan Kemudian Korban Baru Berani Cerita"