Baca Juga : Angin Puting Beliung Terjang Rancaekek Bandung, BMKG Jelaskan Penyebabnya
Berdasarkan pengakuan, pelaku telah melakukan delapan kali melakukan aksi curas di Bandung.
"Pelaku beraksi sendirian, nodusnya pepet rampas," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-2e KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Polrestabes Bandung Tangkap Penjambret yang Bikin Korbannya Tak Sadarkan Diri 3 Minggu"