Find Us On Social Media :

Penjambret di Bandung Sudah Beraksi Sebanyak 8 Kali, Salah Satu Korbannya Tak Sadarkan Diri Selama 3 Minggu

By None, Kamis, 17 Januari 2019 | 15:10 WIB

Penjambret di Bandung Sudah Beraksi Sebanyak 8 Kali, Salah Satu Korbannya Tak Sadarkan Diri Selama 3 Minggu

Grid.ID - Penjambret berinisial Ii (30), sudah berhasil ditangkap oleh Polrestabes Bandung.

Penjambret tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali dan salah satu korbannya ada yang tak sadarkan diri selama tiga minggu.

Korbannya adalah ES, pegawai negeri sipil (PNS) di Detasemen Pomdam III/Siliwangi.

Saat itu, korban berangkat kerja sekitar pukul 05.15 WIB dari rumahnya di Jalan Wastukencana, setibanya di simpang jalan Aceh - Sumatera, korban yang saat itu tengah mengendarai motor di pepet motor yang dikendarai pelaku yang langsung merampas tas korban.

Baca Juga : Tips Membawa Tas Saat Mengendarai Motor Agar Terhidar dari Aksi Jambret

"Akibat tarikan itu, korban terjatuh dari motor.

kepala korban terbetur keras tak sadarkan diri dan dirawat intensif di RS Dustira, Kota Cimahi," kata Suparma, Kamis (17/1/2018).

Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian berkoordinasi dengan Den Pomdam III/Siliwangi guna melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Ii.

Baca Juga : Cerita Kocak Hengky Kurniawan Jadi Saksi Nikah Warga Bandung Barat, sang Mantan Artis: Pengantin Prianya Ga Suka Sama Saya

Namun saat hendak ditangkap pelaku berusaha melawan dan kabur sehingga polisi dengan terpaksa menyarangkan timah panas di di kaki kanannya guna melumpuhkan pelaku.

"Karena membahayakan petugas, kami pun berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," katanya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku, yakni enam ponsel curian, tas dan beberapa kartu identitas.

Baca Juga : Angin Puting Beliung Terjang Rancaekek Bandung, BMKG Jelaskan Penyebabnya

Berdasarkan pengakuan, pelaku telah melakukan delapan kali melakukan aksi curas di Bandung.

"Pelaku beraksi sendirian, nodusnya pepet rampas," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-2e KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Polrestabes Bandung Tangkap Penjambret yang Bikin Korbannya Tak Sadarkan Diri 3 Minggu"