Grid.ID - IAR (23) kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Senin (14/1/2019) lalu.
Pria tersebut telah melakukan penyekapan, penganiayaan hingga pemerkosaan pada kekasihnya sendiri, IS (20).
IS disekap selama 2 hari pada 8 hingga 9 Januari lalu di kamar kos pelaku di Jalan Kedondong Kidul II, Surabaya.
"Selama penyekapan, korban dianiaya, disetubuhi hingga dipotong rambutnya dengan paksa," kata Kapolsek Tegalsari Kompol David Trio Prasojo, Kamis (17/1/2019).
IS berhasil kabur pada 9 Januari lalu saat pelaku sedang lengah. Keesokan harinya, dia lantas melapor ke polisi atas apa yang dialami.
Kepada polisi, pelaku mengaku cemburu kepada IS, karena di ponsel IS, pelaku menemukan percakapan mesra dengan pria lain.
Baca Juga : Kasus Hoax Penganiayaan Ratna Sarumpaet Menjadi Pembuka Kasus-kasus Bohong Lain yang Dialaminya
"Keduanya masih setahun berpacaran, tapi sudah beberapa kali melakukan hubungan badan," ujar David.
Pelaku, kata David, juga kerap memaksa IS untuk berhubungan badan.
"Jika IS menolak, pelaku mengancam IS akan menyebar foto-foto vulgar IS yang ada di ponselnya," terang David.
Pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Cemburu, Pacar Disekap, Dianiaya, dan Diperkosa"