Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKBP Erick Frendriz mengungkapkan hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan rehabilitasi pada Steve Emmanuel yang diamankan terkait kasus narkoba sejak 21 Desember 2018 kemarin.
Pihak Steve Emmanuel pun tak mengajukan permintaan rehabilitasi.
Sementara soal kasusnya, hingga saat ini masih terus didalami oleh tim penyidik.
"Sampai saat ini belum ada rencana untuk rehab atau permintaan untuk rehab tidak ada. Jadi tetap pemberkasan sudah kami lakukan," ungkap AKBP Erick Frendriz saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (17/1/2019).
Baca Juga : Selain Brisia Jodie, Ini Deretan Artis yang Pernah Di-bully Haters Hingga Lapor Polisi
Berkas kasus Steve Emmanuel disebut akan segera rampung.
Setelahnya, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan, apabila nanti sudah P21 akan kami serahan ke kejaksaan dan akan segera kita sidangkan," jelasnya.
Baca Juga : Ditetapkan sebagai Tersangka Prostitusi Online, Pacar Vanessa Angel Ungkap Kisah Masa Lalu sang Kekasih
Seperti diketahui, penangkapan Steve bermula saat orang tak dikenal melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya barang mencurigakan yang dibawa Steve dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.
Setelahnya polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.