Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Ada beberapa fakta unik terhadap kesaksian Rusli Khusmin (42), nelayan yang ungkap detik-detik terakhir jatuhnya pesawat MH370.
Dalam sebuah konferensi pers, kesaksian Rusli Khusmin menjadi heboh karena memberikan fakta terkait lokasi persis jatuhnya pesawat MH370.
Dikutip dari The Sun pada Rabu(16/1/2019), Grid.ID rangkum beberapa fakta kesaksian Rusli Khusmin yang ungkap detik detik terakhir jatuhnya pesawat MH370.
1. Menyebutkan lokasi persis jatuhnya pesawat MH370.
Dalam sebuah konferensi pers di Subang Jaya, Kuala Lumpur, Rusli Khusmin dengan jelas menyebutkan kordinat jatuhnya pesawat tersebut.
Rusli menyebut pesawat MH370 itu jatuh di Selat Malaka, sisi timur kota Langsa, Aceh.
2. Mengaku tidak mendengar suara jatuh.
Rusli mengaku dirinya dan kru kapal lainnya melihat pesawat itu terbang oleng seperti layangan putus.
Namun dirinya mengatakan tidak mendengar suara dan hanya melihat asap hitam di pesawat tersebut sebelum jatuh ke laut.
Baca Juga : Google Maps Temukan Pesawat Misterius di Hutan Negara Kamboja, Diduga MH370 Malaysia
3. Tiba-tiba muncul ke publik
Pesawat MH370 milik Malaysia Airlines jatuh pada 8 Maret 2014 silam.
Pencarian pesawat sudah dilakukan di berbagai zona bertahun-tahun dan hanya menemukan lima puing yang diduga milik MH370.
Rusli sendiri baru mengutarakan kesaksiannya dalam konferensi pers setelah 4 tahun lebih.
Baca Juga : Pemerintah Malaysia : Hilangnya Pesawat MH370 Mungkin Memang Dimanipulasi
4. Bersumpah dengan Al-Quran
Sebelum memberikan kesaksiannya, Rusli menyatakan dirinya bersedia disumpah dibawah Al-Quran mengenai pernyataannya.
Bahkan ketika mengutarakan kesaksiannya, Rusli terlihat sembari memegang Al-Quran tersebut.
Kini, segala pernyataan dan juga lokasi yang diutarakan oleh Rusli sudah dicatat dan diberikan kepada Cassa, sebuah LSM milik Malaysia.
Baca Juga : Akhirnya Setelah Bertahun-tahun Pencarian, Misteri Keberadaan Pesawat MH370 Akan Diumumkan ke Publik
Nantinya, bukti-bukti tersebut akan diserahkan dari Cassa ke Perdana Menteri Malaysia, Mahatir Mohammad.
(*)