Grid.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mencabut izin usaha 6 perusahaan industri makanan dan minuman sepanjang tahun 2018.
Alasannya karena 6 perusahaan itu merembeskan gula Rafinasi ke pasar.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/1) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggriono mengungkapan, 6 perusahaan tersebut terbukti menjual gula rafinasi untuk industri tersebut ke pasaran.
"Itu ada di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta dan Jawa Tengah dan sekitarnya ada," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/1).
Gula Rafinasi sendiri bukan gula konsumsi/dapur.
Gula Rafinasi hanya diperuntukkan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman karena harus melalui serangkaian proses untuk memastikan keamanannya.
Lantas apa itu gula rafinasi?
Mengutip health.com, gula rafinasi adalah gula yang memiliki warna lebih putih terang.