Find Us On Social Media :

Ingat Pengemudi Xenia yang Nekat Terobos Operasi Zebra? Alamak, Begini Nasibnya Sekarang

By Aji Bramastra, Sabtu, 4 November 2017 | 03:53 WIB

UH, akhirnya ditangkap polisi

Akhirnya satu hari usai kejadian, petugas menangkap pengendara yang diketahui berinisial UH (39) di kediamannya.

2. Alasan Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, UH mengaku panik karena tidak membawa surat lengkap kendaraan.

"Pengemudi panik karena dia merasa salah. Dalam pengakuannya, pengemudi tersebut ketika peristiwa tidak membawa surat-surat kendaraan secara lengkap," ucap Kompol Triyani Handayani, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota saat dihubungi Jumat, (3/11/2017).

3. Mobil Sewaan Setelah ditelusuri, ternyata mobil yang dikemudikan UH merupakan mobil sewaan dengan nama pemilik Sugeno.

UH menyewa mobil Xenia bernomor polisi B 1021 BZW itu seharga Rp 5.2 juta per bulannya.

4. Ancaman Hukuman UH melanggar pasal 216 KUHP dikarenakan tidak mematuhi petugas di lapangan dan ia terancam dipenjara maksimal empat bulan dua minggu.

Melihat UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, UH diancam dengan beberapa pasal.

Belum cukup sampai di situ. UH ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Karena melanggar pasal 281, pelaku diancam kurungan penjara maksimal empat bulan dengan denda maksimal Rp 1 juta.

UH juga melanggar pasal 280 karena tidak melengkapi TNKB dengan acaman kurungan dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Sementara itu ia terkena pasal 288 karena tidak bisa menunjukkan STNK.

Kurungannya maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Untuk pasal 282 karena tidak mematuhi perintah petugas di lapangan, UH diancam kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu. (*)

Artikel ini sebelumnya tayang di : Tribun Jabar