Grid.ID - Sebuah video tentang seorang pengendara mobil yang dicegat dalam Operasi Zebra 2017 menjadi viral.
Video tersebut memperlihatkan seorang pengemudi mobil Xenia berwarna putih nekat menerobos polisi yang hendak menghentikannya.
Sejumlah polisi yang menahan laju mobil itu hanya bisa pasrah ketika pengendara itu terus menjalankan mobil.
Masih untung, tak ada polisi yang cedera akibat kejadian ini.
Nah, polisi ternyata tak begitu saja menganggap peristiwa itu angin lalu.
Polisi ternyata benar-benar melacak si pengemudi.
Lantas siapa sebenarnya sosok penerobos tersebut? Berikut fakta-faktanya :
1. Ditangkap Sehari Usai Kejadian Diketahui peristiwa tersebut terjadi di jalan Benteng Betawi kota Tangerang, Rabu (1/11/2017).
Berdasarkan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (3/11/2017), petugas polisi di lokasi sempat mengejar pengemudi mobil tersebut namun gagal.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, pihak kepolisian kemudian menelusuri keberadaan pengemudi tersebut.
Akhirnya satu hari usai kejadian, petugas menangkap pengendara yang diketahui berinisial UH (39) di kediamannya.
2. Alasan Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, UH mengaku panik karena tidak membawa surat lengkap kendaraan.
"Pengemudi panik karena dia merasa salah. Dalam pengakuannya, pengemudi tersebut ketika peristiwa tidak membawa surat-surat kendaraan secara lengkap," ucap Kompol Triyani Handayani, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota saat dihubungi Jumat, (3/11/2017).
3. Mobil Sewaan Setelah ditelusuri, ternyata mobil yang dikemudikan UH merupakan mobil sewaan dengan nama pemilik Sugeno.
UH menyewa mobil Xenia bernomor polisi B 1021 BZW itu seharga Rp 5.2 juta per bulannya.
4. Ancaman Hukuman UH melanggar pasal 216 KUHP dikarenakan tidak mematuhi petugas di lapangan dan ia terancam dipenjara maksimal empat bulan dua minggu.
Melihat UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, UH diancam dengan beberapa pasal.
Belum cukup sampai di situ. UH ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena melanggar pasal 281, pelaku diancam kurungan penjara maksimal empat bulan dengan denda maksimal Rp 1 juta.
UH juga melanggar pasal 280 karena tidak melengkapi TNKB dengan acaman kurungan dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Sementara itu ia terkena pasal 288 karena tidak bisa menunjukkan STNK.
Kurungannya maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Untuk pasal 282 karena tidak mematuhi perintah petugas di lapangan, UH diancam kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu. (*)
Artikel ini sebelumnya tayang di : Tribun Jabar