Menurutnya setiap dokter punya prosedur tindakan, ini pun bedasarkan kondisi pasien.
"Waktu itu pasien datang ke IGD dengan keluhan nyeri berat di area punggung. Prosedurnya dokter terlebih dahulu bertanya kepada pasien atau keluarga, terkait hal-hal yang berhubungan dengan keluhan yang dirasakan," katanya.
Selanjutnya dokter menganalisa, kemudian dilanjutkan assessment atau tindakan (penanganan).
"Baru setelah itu ada planning, atau perawatan tambahan. Jadi memang tidak bisa langsung, kecuali dia datang luka bacok berdarah-darah, dokter sudah pasti tahu apa yang harus dilakukan," jelasnya.
Dalam kontrak terapetik atau kedokteran, lanjut Edi masing-masing pasien dan dokter punya hak dan kewajiban.
Pasien juga harus bersabar dokter pundemikian, segala bentuk kekerasan tidak pernah dibenarkan.
"Dokter punya hak untuk memutus suatu kontrak ketika pasien tidak koperatif. Tapi itu sebenarnya tidak dianjurkan," tambahnya.
Setelah tindak kekerasan ini IDI Jatim memberikan ruang kepada dr. S, yang juga berasal dari Madura untuk senyamannya.
Mengingat tugasnya sebagai dokter internship yang tidak bisa memilih tempat tugasnya sendiri.
Berikut ini adalah videonya :