Find Us On Social Media :

RUU PKS Disahkan, Korban Kekerasan Seksual Dapat Ganti Rugi

By Dianita Anggraeni, Sabtu, 19 Januari 2019 | 09:00 WIB

Ilustrasi Stop Kekerasan pada Wanita

UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang menyebutkan restitusi untuk korban tindak pidana.

Tapi tidak secara khusus menyebut korban kekerasan atau kejahatan seksual.

Padahal, tanpa bermaksud menganggap tindak pidana lainnya tidak lebih berbahaya, kekerasan atau kejahatan seksual ini lebih memerlukan penanganan khusus.

Baca Juga : Five Vi Mengaku Alami Kekerasan Seksual Dari Mantan Suami, Begini Ceritanya

Telah disinggung di awal bahwa korban tindak pidana ini terancam dari semua sisi.

Secara psikologis misalnya, korban berpotensi besar trauma seumur hidup karena merasa tidak berharga.

Belum lagi secara sosial berupa nama yang tercemar dan sulitnya diterima masyarakat kembali.

Keterasingan pun tumbuh dalam diri korban yang bisa berujung depresi.

Dalam konteks orang dewasa yang menjadi korbannya, tidak hanya beban psikologis dan sosial yang harus ditanggung.

Baca Juga : Dipenjara Hingga Jadi Korban Kekerasan Seksual, 4 Wanita Ini Sukses Jadi Seleb Tenar Hollywood

Mahasiswa misalnya, bisa kehilangan masa depan karena kegiatan perkuliahan terganggu. Seorang karyawan bisa kehilangan pekerjaaannya.

Ibu Rumah tangga bisa bercerai (karena pelaku bisa saja suaminya).