Grid.ID - Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait bentrokan di Tanah Abang pada Kamis (17/1/2019).
Kedua tersangka tersebut adalah EW (28) dan SE (54).
Penetapan tersangka setelah polisi mengamankan dan memeriksa secara intensif tiga orang yang diduga menjadi provokator aksi bentrokan tersebut.
"Dua dari tiga orang yang diperiksa sudah tersangka.
Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta (pedagang)," kata Lukman kepada Kompas.com, Jumat (18/1/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang itu terbukti memprovokasi PKL lainnya untuk menolak penertiban serta melempari petugas Satpol PP dengan batu dan gagang besi.
Baca Juga : Berikut Kronologi Penemuan Tas Berisi Uang Tunai Rp 40 Juta di Gerbong KRL Tanah Abang-Serpong
Keduanya juga terbukti melakukan tindakan melawan petugas.
"(Peran dua tersangka) melawan petugas dan memprovokasi PKL," lanjut Lukman.
Oleh karena itu, keduanya dijerat Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.