Find Us On Social Media :

Pasca Bentrokan PKL dan Satpol PP di Tanah Abang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka yang Diduga Provokator

By None, Jumat, 18 Januari 2019 | 16:52 WIB

Pasca Bentrokan PKL dan Satpol PP di Tanah Abang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka yang Diduga Provokator

Grid.ID - Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait bentrokan di Tanah Abang pada Kamis (17/1/2019).

Kedua tersangka tersebut adalah EW (28) dan SE (54).

Penetapan tersangka setelah polisi mengamankan dan memeriksa secara intensif tiga orang yang diduga menjadi provokator aksi bentrokan tersebut.

Baca Juga : Kesaksian Pedagang yang Melihat Bentrokan di Tanah Abang: Semua Pedagang Lempar Batu, Bahkan Ada yang Lempar Tiang Besi

"Dua dari tiga orang yang diperiksa sudah tersangka.

Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta (pedagang)," kata Lukman kepada Kompas.com, Jumat (18/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang itu terbukti memprovokasi PKL lainnya untuk menolak penertiban serta melempari petugas Satpol PP dengan batu dan gagang besi.

Baca Juga : Berikut Kronologi Penemuan Tas Berisi Uang Tunai Rp 40 Juta di Gerbong KRL Tanah Abang-Serpong

Keduanya juga terbukti melakukan tindakan melawan petugas.

"(Peran dua tersangka) melawan petugas dan memprovokasi PKL," lanjut Lukman.

Oleh karena itu, keduanya dijerat Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga : Dikira Ikut Bentrok Antar Kelompok, Pengamen di Pamulang Diculik Lalu Ditemukan Tewas dengan Telinga dan Jari Kelingkingnya Putus