Laporan Reporter Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Aktor Zumi Zola beralih profesi sebagai politikus karena menjabat Gubernur Jambi sejak tanggal 12 Februari 2016 lalu.
Namun, kini Zumi Zola harus merasakan jeruji besi karena terkait kasus gratifikasi dan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Zumi Zola divonis dengan hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Desember 2018 lalu.
Baca Juga : Gaya Kerudung Mewah Simpel Sherrin Tharia Zola, Istri Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi
Selain itu, Zumi Zola harus membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi Zola juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura, dan menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Baca Juga : karier Zumi Zola yang Berakhir Tragis!
Semenjak terjerat kasus korupsi, jabatan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi berubah menjadi gubernur nonaktif.
Namun, karier politik Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi harus berhenti pada Kamis (17/1/2019) kemarin.
Pasalnya, Zumi Zola akhirnya secara resmi diberhentikan sebagai gubernur nonaktif per tanggal 17 Januari 2019.
Hal ini disampaikan oleh Kabiro Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah.
Dilansir Grid.ID dari TribunJambi, Johansyah mengatakan pemerintahan Provinsi Jambi telah menerima surat pemberhentian Zumi Zola dari Kemendagri.
Surat pemberhentian tersebut secara resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Setelah Zumi Zola masuk jeruji besi terkait kasus gratifikasi dan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, posisi Gubernur Jambi masih dijabat pelaksana tugas (Plt).
Sebagai penggantinya, wakil gubernur yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar, akan dilantik menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola.
Kabiro Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah menjelaskan Pemprov Jambi akan melaksanakan rapat paripurna pada senin mendatang untuk mengusulkan Plt Gubernur menjadi gubernur defenitif.
Baca Juga : Kuasa Hukum Ungkap Absennya Istri Zumi Zola di Sidang Putusan.
"Tetapi sebelumnya Plt Gubernur akan diberhentikan terlebih dahulu menjadi Wakil Gubernur Jambi dan setelah itu baru diangkat menjadi gubernur defenitif," jelasnya.
"Kita berharap nantinya pelantikan gubernur defenitif ini terlaksana pada tanggal 14 februari mendatang, mudah mudahan semua bisa berjalan dengan lancar dan kita tidak menemukan kendala apapun," imbuhnya.
(*)